Headlines News :
Home » » Hasil Quick Count Pilgub Jakarta 2017 Putaran 2

Hasil Quick Count Pilgub Jakarta 2017 Putaran 2

Hasil Quick Count Pilgub Jakarta 2017 Putaran 2Quick count Pilgub DKI selesai dengan kemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Anies Baswedan-Sandiaga Uno ikut melenggang ke putaran kedua, sedangkan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni jelas tereleminasi. Berikut ini hasil quick count dari tiga lembaga yang bekerja sama melakukan hitung cepat dengan detikcom Waktu update: 18.15 WIB :

Lingkaran Survei Indonesia

1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,2%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,9%
data masuk: 100%

SMRC

1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,7%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,1%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2%
data masuk: 99%

Polmark Indonesia

1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 19,1%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,2%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,7%
data masuk: 99,25%

Sejumlah lembaga survei sudah merilis hasil quick count Pilgub DKI Jakarta. Hingga pukul 17.21 WIB, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat unggul. Namun selisihnya tak jauh dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Bila hasilnya tak berubah saat real count, kemungkinan keduanya akan maju pada putaran kedua. Hasil hitung cepat berbagai lembaga survey terhadap hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta mengindikasikan akan digelarnya putaran kedua.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, gubernur DKI Jakarta hanya ditentukan oleh suara mayoritas, yakni mengikuti prinsip 50+1. Jika tidak ada pemenang tunggal, maka dua pasangan calon dengan suara terbanyak harus mengikuti pemilihan putaran kedua. Setelah proses pemungutan suara berakhir, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi suara antara tanggal 16 hingga 27 Februari 2017. Ketetapan mengenai putaran kedua akan diumumkan selambatnya tanggal 4 Maret 2017.

Jika Pilkada DKI memasuki putaran kedua, maka KPU akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih antara 5 hingga 19 April 2017. Saat yang bersamaan kedua pasangan calon diizinkan melakukan sosialisasi terbatas untuk mempertajam visi dan misi. Hingga 15 April, kedua pasangan calon harus menyudahi program kampanyenya. Setelah itu Pilkada DKI memasuki masa tenang antara 16 hingga 18 April. Adapun pemungutan suara dilakukan sehari seteahnya, yakni 19 April 2017.

KPUD membutuhkan waktu hingga 1 Mei untuk menuntaskan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei, KPUD akan menentukan pasangan calon pemenang Pilkada. Jika hasil penghitungan suara disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pengumuman pemenang Pilkada DKI harus diundur hingga paling lambat tiga hari setelah diumumkannya keputusan MK.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger