Headlines News :
Home » » Profil Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi

Profil Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi

RS MITRA KASIH Cimahi Digugat Rp1,9 Miliar
Rumah Sakit Mitra Kasih, salah satu salah satu rumah sakit swasta di Cimahi yang di didirikan pada tahun 1988; sebelumnya dengan nama RS ASADYRA yang kemudian berubah menjadi RS Mitra Kasih sesuai dengan pendirian Perkumpulan Mitra Kasih berdasarkan akta Notaris Ny. Fani Andayani, SH No11 pada tanggal 12 Juni 2002 tentang Risalah rapat Pembubaran Yayasan ASADYRA. Dimana RS Mitra Kasih sekarang seudah berada dibawah manajemen yang baru dengan visi dan misi yang baru.


Visi RS Mitra Kasih :
Menjadi Rumah Sakit pilihan masyarakat luas

Misi RS Mitra Kasih :
• Memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, bermutu, serta terjangkau
• Mendorong kemampuan dan keterampilan SDM sesuai dengan kebutuhan rumah sakit
• Membangun rasa kebersamaan, kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi
• Memberikan rasa aman dan nyaman yang dibutuhkan dalam proses penyembuhan pasien

Tujuan RS Mitra Kasih :
Dengan penuh rasa tanggung jawab berperan serta dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Falsafah RS Mitra Kasih :
Rumah Sakit Mitra Kasih peduli kesehatan anda

Motto RS Mitra Kasih :
Pelayanan berkualitas, terjangkau dan dipercaya



Berita :

Manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Kasih Kota Cimahi digugat Rp1,9 miliar oleh lima mantan dokter yang telah dipecatnya secara pihak pada Juli 2011. Kelima dokter yang dipecat itu adalah dr. Irfan, dr. J. Arie Gunawan, dr. Achmad Naufal, dr. Achmad Nurzaen, dan dr. Siti Aisyah. Mereka telah memasukkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung hari ini. Selain meminta ganti rugi, kelimanya pun meminta manajemen rumah sakit untuk mengembalikan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih ditahan pihak rumah sakit.

"Tujuan gugatan itu kita arahkan pada Direktur Utama RS Mitra Kasih dr. Novayanti, Direktur Medis dan Keperawatan RS Mitra Kasih, dr. Lia Amalia, Ketua Perkumpulan RS Mitra Kasih Agung Suhartono, dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi," kata dr. Irvan mewakili rekan-rekannya. Dijelaskannya, apa yang dilakukannya ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dialogis dan kekeluargaan tidak menemui titik temu.

Pihak rumah sakit dianggap telah melanggar hukum karena telah menyerahkan SIP ke Dinas Kesehatan Kota Cimahi tanpa pengetahuan mereka. "Akibat SIP kami ditahan oleh Dinkes [Dinas Kesehatan[ kami tidak bisa melanjutkan karir di rumah sakit lainnya. Karena selama 10 bulan tidak bekerja, maka kami mengalami kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar dan kerugian mareril Rp900 juta," ujarnya. Kalkulasi angka sebesar itu merupakan hasil perhitungan pendapatan yang hilang selama 10 bulan, ditambah tekanan psikologi dan biaya penyelesaikan konflik yang tak kunjung usai," pungkasnya.(hedi/yri)bisnis
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger