Headlines News :
Home » , » Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa BaratGubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan Upah minimum kota dan kabupaten (UMK) se-Jabar tahun 2015, Jumat (21/11/2014). Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 2.957.450. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Aher menandatangani penetapan UMK tersebut di Markas Pussenif di Jalan Supratman Bandung. Pengumuman dilakukan setengah menjelang pergantian hari. "Yang penting masih di Jabar. Yang penting aman, jadi keputusan diambil dengan jernih tanpa tekanan," ujar Aher.

UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014. Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Kabupaten Ciamis tercatat menjadi yang terendah dengan UMK Rp 1.131.862. "Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," katanya. Aher menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih yaitu ada 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar 132,95 persen. "Hanya 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Koya Banjar dan Kabupaten Garut," sebutnya.

Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan prosentase kenaikan rata-rata UMK 16,18 persen serta prosentase capaian rata-rata UMK terhadap KHL sebesar 108,83 persen. #Berikut Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat : Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Sebelumnya sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah melaporkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 ke Provinsi Jawa Barat. Daerah yang sudah melaporkan tersebut berada di kawasan Jabar bagian timur dan priangan. "Kalau untuk kawasan Bandung Raya, Bekasi Raya, Subang, Karawang, Sukabumi, Bogor, Cianjur, Purwakarta itu pasti di akhir-akhir tunggu saja insya allah bisa segera diselesaikan," kata Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).

Heryawan berharap, kedepan ada mekanisme yang lebih baik dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK di daerah. Berbagai usulan telah masuk ke Pemerintah pusat termasuk penetapan UMK dilakukan selama lima tahun sekali. Disinggung mengenai permintaan buruh kenaikan UMK sebanyak 30 persen, pria yang akrab disapa Aher ini berjanji akan mengkompromikan terlebih dahulu antara kepentingan buruh dan kepentingan para pengusaha.

Jika kenaikan UMK cukup besar, Aher khawatir para pengusaha di Jabar gulung tikar. Aher juga sudah menerima masukan dari para pengusaha serta para buruh. Masukan dari keduannya akan disampaikan kepada pemerintah pusat. DPRD Jabar siap mendorong adanya peraturan daerah yang tidak merugikan kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.

#Berikut Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat : Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger