RASTA Wiguna, cawabup dari PDIP, PKB, dan Partai Nasdem menyerahkan surat pengunduran diri pencalonannya yang diterima oleh Ketua KPU Indramayu Moh. Hadi Ramdlan di kantornya, Sabtu (22/8/2015). Tersisa calon tunggal, yakni pasangan petahana Anna-Supendi, Pilkada Indramayu terancam diundur hingga 2017.*
INDRAMAYU, (PRLM).- Rasta Wiguna, calon Wakil Bupati Indramayu yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem, mengundurkan diri dari pencalonannya pada Sabtu (22/8/2015). Tersisa satu pasangan calon, Pilkada Indramayu pun kemungkinan diundur hingga 2017.
Rupanya, desas-desus pengunduran diri yang sempat beredar beberapa pekan belakangan ternyata benar. Dengan demikian, hanya ada calon tunggal, yakni cabup/cawabup petahana Anna-Supendi yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat.
Didampingi Ketua Fraksi PKB Sholihin dan lainnya, Rasta mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, mengurungkan diri sebagai pendamping calon Bupati Indramayu, Toto Sucartono.
Perwakilan dari keluarga Rasta Wiguna, Mabruri Yamin, pun menegaskan bahwa kedatangannya untuk mengajukan pengunduran diri sebagai cawabup secara resmi ke KPU Indramayu.
Mabruri menyebutkan, alasan pengunduran diri Rasta Wiguna lantaran tak beroleh persetujuan keluarga. "Surat pernyataan itu dibuat tanggal 21 Agustus 2015 kemarin," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rasta mengaku pengunduran dirinya dari pencalonan tanpa ada desakan atau intervensi dari pihak mana pun. "Ini murni karena tidak adanya persetujuan dari keluarga. Saya dan keluarga berterima kasih atas dukungan partai pengusung dan rakyat Indramayu, sekaligus minta maaf," ucapnya.
Disinggung apakah ada keretakan hubungan dengan pasangannya, Toto Sucartono, ataupun dengan partai pengusung, Rasta menampik hal itu. Dalam pengambilan putusan ini, kata Rasta, dirinya telah menempuh pengunduran diri melalui prosedur kepartaian dan partai-partai pengusung pun menerima keputusannya.
"Hubungan saya dengan Pak Toto baik. Begitu pula dengan tiga partai pengusung, yaitu PDIP, PKB, dan Nasdem," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Indramayu M Hadi Ramdlan membenarkan perihal pengunduran diri cawabup Rasta Wiguna. "Tepat pada Sabtu (22/8/2015) sekitar pukul 14.25, kami menerima surat pengunduran diri dari Rasta Wiguna," ujarnya.
Hadi menilai, pengunduran diri pencalonan merupakan hak konstitusi setiap calon. Dia pun tidak bisa melarang hal tersebut.
Namun, dia menjelaskan, surat undangan untuk penetapan pasangan calon sudah disebarkan dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang. Untuk itu, pihaknya akan segera berkonsultasi ke KPU Jawa Barat dan akan menggelar rapat pleno.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali selama tiga hari, kemudian membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu kembali selama tiga hari.
"Kalau pada akhir perpanjangan tidak ada yang mendaftar, sesuai surat edaran yang kami terima dari KPU RI, pilkada akan dilangsungkan 2017," ujarnya.
Sementara bagi pasangan calon dan partai pengusung yang mengundurkan diri, ungkapnya, mereka akan dikenai sanksi administratif. "Mereka tidak diperkenankan mencalonkan kembali dan menjadi partai pengusung kembali," ujarnya. (Asep Budiman/A-88)***