Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Di tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 selanjutnya akan diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya. Sementara bagi sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 atau belum siap menerapkannya, boleh kembali menggunakan Kurikulum 2006. “Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam (5/12).
Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 lalu. Penerapannya dilakukan di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota yang terdiri dari 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan. Anies mengatakan hanya sekolah-sekolah itulah yang diwajibkan menjalankan Kurikulum 2013 sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan kurikulum tersebut. “Bila ada yang merasa tidak siap, silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum sudah siap,” kata dia.
Sekolah percontohan kurikulum 2013 ini selanjutnya akan terus dievaluasi. Setelah dievaluasi, Kurikulum 2013 kemudian akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis guru, tetapi sekolah. Selain sekolah percontohan tersebut, sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006. Kurikulum 2013 benar-benar diterapkan setelah mereka siap. Untuk sementara mereka akan kembali menggunakan Kurikulum 2006. Namun jika ada sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester dan merasa siap, maka tidak dianjurkan kembali ke Kurikulum 2006.
Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, misalnya belum ada kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru, dan pelatihan kepala sekolah. Kurikulum pendidikan nasional, kata Anies, memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia. Ini bertujuan untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik. "Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan, apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan bangsa,” ujar Anies.
Anies membantah jika ada anggapan penghentian Kurikulum 2013 dan pemberlakuan Kurikulum 2006 ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional karena penerapan kurikulum ganda. Menurutnya, yang terjadi saat ini bukan penerapan dua kurikulum, tetapi uji coba terhadap kurikulum baru. Sementara untuk proyek pengadaan buku pelajaran yang kontraknya sudah ditandatangani, Anies meminta untuk tetap dilanjutkan. Buku-buku yang sudah dicetak nantinya tetap dikirimkan ke sekolah untuk disimpan. "Dimanfaatkan ketika guru dan kepala sekolah telah siap, jadi tidak ada perubahan,” ujarnya. Namun bagi pemerintah daerah yang belum melakukan kontrak pengadaan buku pelajaran, diminta untuk menunda lebih dulu.