Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015. Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Yogyakarta dan Jawa Timur (Jatim) karena menetapkan UMK.
"Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014). Besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota berlaku mulai 1 Januari 2015. Lengkapnya berikut daftar besaran UMP di Jabar, Jateng, Yogyakarta dan Jatim seperti dirangkum Liputa6, Senin 24/11/2014:
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menekan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY. Berdasarkan SK tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan UMK terendah di Gunung Kidul. Berikut rinciannya:
1. Kota Yogyakarta Rp 1.302.500
2. Kabupaten Sleman Rp 1.200.000
3. Kabupaten Bantul Rp 1.163.800
4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.138.000
5. Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.108.249
#Untuk Provinsi lainnya, Selengkapnya Lihat disini : Daftar UMK - Upah Minimum Kota Kabupaten 2015
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta tidak akan melakukan revisi atas keputusan Upah Minimum Kota (UMK) 2015. Penetapan UMK 2015 sebesar Rp 1,3 juta itu sudah mempertimbangkan asumsi kenaikan harga BBM sekaligus laju inflasi. Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Hadi Muhtar, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja serta ekonom sudah mempertimbangkan banyak hal ketika menyusun usulan UMK 2015. "Inflasi sudah kami prediksikan berkisar 5 hingga 6 persen. Itu sudah mempertimbangkan kenaikan harga yang terjadi jika BBM naik. Sehingga tidak perlu ada revisi," paparnya, Selasa (25/11/2014).
Besaran UMK 2015 Rp 1,3 juta itu juga dinilai sudah sesuai dengan keadaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, kenaikan UMK dibanding tahun ini juga cukup signifikan mencapai 11 persen dimana saat ini Rp 1,1 juta. Disinggung mengenai pengusaha yang mengajukan keberatan, hingga batas akhir pada 20 November 2014 lalu, belum ada satupun perusahaan yang mengajukan secara tertulis. Meski demikian, pihaknya masih akan menunggu hingga 20 Desember 2014 atau 10 hari sebelum UMK 2015 diberlakukan. "Kalau yang sudah konsultasi ada, tapi yang resmi mengajukan belum ada," tandasnya.
#Untuk Provinsi lainnya, Selengkapnya Lihat disini : Daftar UMK - Upah Minimum Kota Kabupaten 2015