Headlines News :
Home » » Daftar UMP - UMK di Provinsi Banten 2015

Daftar UMP - UMK di Provinsi Banten 2015

Daftar UMP dan UMK Kabupaten Kota di Provinsi Banten 2015
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari tahun ini yang Rp1,325 juta. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, Hudaya Latuconsina, di Serang Jumat mengatakan, UMP Banten 2015 ditetapkan seusai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten melalui rapat pleno Kamis (30/10) malam. Dengan angka itu, UMP Banten naik Rp275 ribu atau sekitar 22 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp1,325 juta.

UMP tersebut akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015, dengan catatan UMK tidak diperbolehkan lebih rendah dari UMP. Hudaya mengatakan, batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota yaitu pada 21 November 2014. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada kabupaten/kota untuk segera mengusulkan UMK 2015. Menurutnya, untuk UMK dari delapan kabupaten/kota sudah harus ditetapkan 21 November. Artinya sebelum tersebut sudah harus menyampaikan usulan kepada provinsi.

Provinsi Banten terdiri atas 4 kabupaten dan 4 kota yaitu :

1 Kabupaten Lebak Rangkasbitung
2 Kabupaten Pandeglang Pandeglang
3 Kabupaten Serang Ciruas - BPPT merekomendasikan Kecamatan Ciruas sebagai lokasi Puspemkab Kabupaten Serang.
4 Kabupaten Tangerang Tigaraksa - sebelumnya beribu kota di Kota Tangerang.
5 Kota Cilegon - Dibentuk sebagai kota otonom 10 April 1999 dari Kabupaten Serang yang sebelumnya kota administratif.
6 Kota Serang
7 Kota Tangerang - Dibentuk sebagai kota otonom 27 Februari 1993 dari Kabupaten Tangerang yang sebelumnya kota administratif.
8 Kota Tangerang Selatan - Dibentuk sebagai kota otonom 29 Oktober 2008 dari Kabupaten Tangerang sebelumnya Kota Cipasera

"Penetapan UMP 2015 itu kan 1 November 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi di kabupaten/kota untuk menetapkan UMK-nya. Paling tidak satu minggu sebelum tanggal 21 November sudah kami terima untuk dibahas kembali dalam rangka penetapan SK gubernurnya," kata Hudaya. Ia mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota, hanya Kota Tangerang yang tidak menyerahkan hasil survey terkait laporan kebutuhan hidup layak (KHL) ke Pemprov Banten, sebagai acuan untuk penetapan UMP. "Untuk KHL paling tinggi yaitu Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,420 juta. Bisa jadi UMK-nya lebih tinggi atau sama dengan KHL," kata Hudaya. Sedangkan KHL paling rendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp1,4 juta dan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp1,7 juta. © ANTARA 2014


#Lihat pula : Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Banten
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger