Headlines News :
Home » , » KPK Vs Polri - Cicak Vs Buaya - Jilid 3

KPK Vs Polri - Cicak Vs Buaya - Jilid 3

KPK Vs Polri - Cicak Vs Buaya
Salah satu kekhawatiran dari publik dengan insiden penangkapan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri, adalah memanasnya hubungan lembaga anti korupsi itu dengan Polri. Sehingga muncul istilah Cicak versus Buaya jilid III.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan hubungan antara Polri dengan KPK akan berjalan dengan selaras meskipun BW telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Secara institusi KPK dan Polri tidak ada masalah. Tidak ada friksi. Kalau terkena proses hukum ya silahkan diproses,” tegas Badrodin Haiti di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).

Penetapan tersangka terkait dengan sengketa Pilkada Bupati di Kotawaringan Barat yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). BW menjadi salah seorang pengacara. Penetapan itu sesuai dengan Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia juga membantah penetapan BW sebagai tersangka bermotif politik, kendati yang melaporkan BW adalah Sugianto Sabran, yang juga merupakan politisi PDIP.

“Ini proses hukum. Sepenuhnya adalah proses hukum. Saya tidak melihat parpolnya tetapi pelapornya. Ini yang dirugikan adalah orangnya”. Penetapan BW sebagai tersangka juga bukan untuk memperuncing hubungan KPK dengan Polri yang cenderung memanas setelah sebelumnya calon Kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurutnya penetapan BW karena ada alat-alat bukti . Polri juga memastikan hanya BW yang ditangkap. “Tidak ada anaknya yang ditangkap. Rekamannya ada, proses penangkapannya ada. Silahkan cek. Rumor-rumor jangan dipercaya,” tegasnya. (RRI)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger