Hal yang terkesan ‘nyeleneh’ terjadi di antara dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar jelang Pilkada serentak akhir tahun ini. Demi berebut nomor urut, dua pasangan calon, Muksin-Dwi Sumardianto dan Samanhudi Anwar-Santoso, menentukannya dengan cara suit.
Bak anak kecil ketika tengah bermain, kedua pasangan calon itu melakukan suit, di mana yang menang berhak memilih nomor urut yang diinginkan
Dalam undi suit ini, pasangan penantang dari jalur perseorangan, Muksin-Dwi Sumardianto (pasangan SINAR), menang atas pasangan incumbent Samanhudi-Santoso (pasangan SAMSON) yang diusung PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura dan Demokrat.
Kendati pengundian suit itu sudah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pasangan calon, namun KPU Kota Blitar, Jawa Timur menganulirnya.
KPU Blitar menganggap hal tersebut tidak sesuai tata tertib dan keukeuh tak mengizinkan hal tersebut, meski diprotes kedua pasangan calon.
KPU Blitar meminta pengundian tetap berjalan sesuai tata tertib, kendati pasangan Muksin-Dwi Sumardianto tetap mendapatkan nomor urut satu yang notabene, nomor urut yang mereka harapkan.