Headlines News :
Home » » Fenomena Pilkada Serentak 2015 di Indonesia

Fenomena Pilkada Serentak 2015 di Indonesia

Geliat Pilkada Serentak 2015 di IndonesiaPilkada 2013 telah usai digelar secara serentak, kini KPU akan melaksanakan kembali Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) secara serentak kembali pada tahun 2015.

Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum pada hari minggu di padang berkata. "Setidaknya ada 202 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada yang terdiri atas 9 pemilihan gubernur, 26 pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan 167 di tingkat kabupaten yang tercatat akan menjalankan Pilkada tahun 2015,"

Husni Kamil Manik menerangkan ada beberapa perkembangan yang perlu diketahui dalam penyelenggaran Pilkada serentak dan kini pembahasan perundang-undangan Pilkada sedang dibahas. Rancangan tersebut merupakan pemisahan dari UU Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2015 tepatnya bulan oktober KPU merencanakan berlangsungnya Pilkada serentak. Husni Kamil Manik mengatakan karena Pilkada Sumbar berlangsung pada 30 Juni 2010, maka jika Oktober 2015 diselenggarakan Pilkada maka artinya mundur empat bulan.
Sehingga daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerahnya kemungkinan akan dijabat penjabat sementara.

Husni Kamil Manik menjelaskan anggaran pelaksanaan Pilkada akan bersumber dari APBN. "Untuk itu, KPU kabupaten/kota maupun KPU provinsi di seluruh Indonesia harus membuat rancangan anggaran Pilkada".

Penyusunan rencana pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 masih dalam penyempurnaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Arief Budiman memperkirakan setiap daerah bisa berbeda-beda dalam pembiayaan penyelenggaraannya.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan "Bervariasi, kalau di daerah-daerah itu Rp 12 M ada, tapi kalau untuk daerah padat penduduknya biaya bisa mencapai Rp 100-200 M (untuk provinsi). Kalau kabupaten/kota bisa mencapai Rp 10-12 M, sedang Provinsi kecil Rp 60-70 M, Tapi kalau Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah bisa mencapai Rp 500 M,"

Sedangkan biaya pelaksanaan Pilkada selama belum tertuang dalam undang-undang secara resmi pihaknya membebankan ke APBD masing-masing.

Pilkada 2015 serentak berjumlah 240 daerah untuk kabupaten/kota yang melaksanakannya. Sedangkan Pilkada Provinsi 2015 dijadwalkan berlangsung di 7 daerah, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara.

"Nanti kalau misalnya undang-undang menyatakan dari APBN maka perencanaan yang dibuat daerah itu tinggal dikumpulkan saja di tingkat nasional untuk disinkronisasi dengan pemerintah," menurut perkataan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger