Headlines News :
Home » , » Fenomena Pro Kontra Ucapan Selamat Natal

Fenomena Pro Kontra Ucapan Selamat Natal

Fenomena Pro Kontra Ucapan Selamat Natal
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin meluruskan pendapat yang berkembang di masyarakat tentang MUI mengharamkan ucapan selamat Natal. Menurut Din, MUI tak pernah mengeluarkan fatwa yang melarang umat muslim mengucapkan selamat Natal pada umat Kristiani. "Fatwa MUI pada 1981 itu tentang Perayaan Natal Bersama. Hal yang diharamkan adalah bila umat Islam mengikuti upacara Natal bersama," kata Din, yang dihubungi Tempo, Selasa, 23 Desember 2014.

Menurut Din, fatwa, yang dikeluarkan pada masa Buya Hamka menjadi Ketua MUI itu, dikeluarkan karena saat itu banyak muslim yang ikut upacara Natal bersama di gereja. Tindakan itu diharamkan karena berkaitan dengan urusan ibadah. "Kerukunan umat beragama pada saat itu salah kaprah," ujarnya. Din membolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal terutama apabila yang merayakan adalah kerabat dan saudara. Menurut Din, ucapan tersebut tidak akan merusak keyakinan agama seorang muslim. Islam, kata Din, adalah agama yang membawa rahmat pada sekalian alam bukan merusak kerukunan.

Dia menegaskan tidak ada larangan mengucapkan selamat Natal. Namun, bila masih ada umat Islam yang tidak ingin memberikan ucapan tersebut, hal itu juga harus dihargai. "Yang pasti, saya tegaskan bahwa di dalam Fatwa MUI mengucapkan selamat Natal tidak pernah diharamkan." Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) "Kita harap agar masyarakat menghormati hari Natal. Kita tunjukkan Indonesia bangsa modern, beradab, tidak seperti di Timur Tengah yang jauh dari beradab," kata Said Aqil.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, tak ada larangan bagi masyarakat yang ingin memberikan ucapan selamat hari Natal bagi umat Kristiani. Said pun turut mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiani. Hal itu disampaikan Said, di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (24/12/2014). "Saya, Said Aqil Siradj, mengucapkan selamat hari Natal kepada saudara kita umat Kristiani. Mudah-mudahan kita mendapatkan berkah Tuhan. Bangsa Indonesia semakin jaya dan sejahtera," kata Said Aqil.

Ia mengatakan, tak ada yang salah ketika umat Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Said juga berharap perayaan Natal tahun ini memberikan berkah bagi bangsa Indonesia agar terus tenteram, tanpa konflik, dan masyarakat semakin sejahtera. Masyarakat, kata Said, juga diharapkan bisa saling mendukung dan menjaga situasi kondusif pada perayaan Natal, Kamis (25/12/2014) besok. Menurut dia, keterbukaan masyarakat dalam mengelola perbedaan dapat mencerminkan Indonesia sebagai bangsa yang beradab. (Tempo-Kompas)

Mengucapkan selamat natal bagi sebagian muslim merupakan hal sensitif. Partai Keadilan Sejahtera disebut-sebut memiliki kader yang anti mengucap selamat natal. Ternyata partai Islam yang lahir dari kelompok Tarbiyah itu tidak pernah menerbitkan aturan mengenai larangan mengucap selamat natal. Bahkan kader PKS Fahri Hamzah yang menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, terang-terangan mengucap Selamat Natal lewat akun twitternya sejak tahun lalu. Sekretaris Dewan Syariah PKS Bukhari Yusuf mengatakan PKS merujuk pendapat Majelis Ulama Indonesia.

“Apa yang menjadi pendapat PKS adalah yang menjadi pendapat MUI,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 24 Desember 2014. "Pendapat PKS yang resmi akan mengikuti lembaga keulamaan yang resmi." Bukhari tidak menampik ada perdebatan sengit di internal PKS menyoal boleh tidaknya mengucap selamat natal. Jalan keluarnya PKS tidak menerbitkan aturan baru dan memilih membebaskan kadernya. Bukhari menegaskan tidak akan menyalahkan jika ada kader PKS yang melarang keras mengucap selamat natal. Perbedaan di internal bagian dari perbedaan sikap memilih ijtihad (fatwa) ulama yang beragam. “Fatwa MUI tidak mengikat dan memaksa."

Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger