Walikota Tarakan Sofian Raga menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2015 sebesar Rp 2.571.100, Jumat (21/11) pukul 19.15 Wita. Penetapan dilakukan oleh nomor satu di Tarakan ini, karena antara serikat pekerja dan buruh di Tarakan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan tidak ada titik temu dalam menentukan besaran jumlah UMK Tarakan. (Baca juga: UMK Samarinda Ditetapkan Rp 2.156.889)
Ketika diumumkan besaran UMK Tarakan ini, hampir sebagian besar serikat pekerja dan buruh yang demo dan menunggu hasilnya dari pagi pukul 09.00 hingga malam hari pukyul 19.15 sangat kecewa dengan penetapan ini. Bahkan beberapa pekerja ada yang mengucapkan inalillahi wainailaihi rojiun. Tak hanya ini, ada salah satu perempuan pekerja berteriak dengan nada kecewa, atas apa yang telah dilakukan oleh Walikota Tarakan.
Teriakan perempuan ini sempat membuat beberapa pendemo tersenyum, termasuk sejumlah anggota kepolisian yang menjaga dan beberapa wartawan. Meskipun kecewa dengan keputusan ini, mereka membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing. Sofian mengatakan, ia menetapkan hasil ini dengan melakukan berbagai pertimbangan, mulai dari lanjut inflasi tahun 2015, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan 3,5 persen, pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun terakhir dan memperhatikan pengusaha marjinal yang tidak mampu memenuhi UMK Tarakan.
Walikota Samarinda Syaharie Jaang resmi menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda sebesar Rp2.156.889. Penandatanganan dilakukan di rumah jabatan Walikota Samarinda, Jalan S parman, Senin (17/11/2014). Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda Sucipto Wasis mengatakan, UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015 mendatang. Sucipto juga yakin bahwa besaran UMK ini tidak akan mempengaruhi investor untuk berinvestasi di Kota Samarinda. Pasalnya kata Sucipto, besaran ini sudah melalui survey dan kajian yang ada.
Kenaikan harga Bahan Minyak (BBM) yang akan datang kata Sucipto, tidak akan mempengaruhi UMK. Kenaikan harga BBM ini kata Sucipto, hanya akan mempengaruhi upah minimum sektoral. Namun itu pun, 8 aspek syarat masuk upah minimum sektoral juga harus terpenuhi. Saat ini kata Sucipto, pertambangan batubara yang sedang lesu juga sangat tidak mendukung UMK disektor tersebut lebih besar dari UMK yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, dirinya memang meminta agar penetapan UMK ini harus sudah tuntas sebelum bulan Desember. Dirinya berharap, agar semua pengusaha mengikuti aturan yang ada terkait sudah ditetapkannya UMK tersebut. TribunNews #Lihat pula Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015 : Daftar UMP - Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 Se-Indonesia