Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015 di Jawa Timur akhirnya mencatat sejarah. UMK yang ditandatangani Gubernur Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan UMK DKI Jakarta. "Jawa Timur mencatatkan sejarah. UMK di Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta," ujar Kardi, perwakilan buruh saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Pemprov Jatim bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Edi Purwinarto, di mobil pengeras dari kepolisian di halaman gedung negara Grahadi, Kamis (20/11/2014). - Lihat : Nilai UMP - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015
Ia menerangkan, dari pemberitaan yang ada, kenaikan UMK Kota Surabaya sebelum kenaikan BBM angkanya sebesar Rp 2.464.000. Kemudian, Gubernur Jatim membulatkannya menjadi Rp 2,5 juta. "Oleh karena itu, melalui perwakilan saudara yang tergabung dalam tim 15, telah kita sampaikan, kita telah melakukan upaya, perjuangan, demi perjuangkan kesra semua," katanya. Melalui perdebatan yang panjang, melalui proses perundingan yang tidak mudah, dengan kenaikan BBM tersebut, katanya perundingan dengan Gubernur Jatim, kenaikan BBM dikonversi dengan inflasi. Sementara itu, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto menambahkan, pengambilan angka UMK tersebut sudah menjani proses yang ada.
Berikut ini daftar UMK 2015 di wilayah kawasan industri daerah ring I yakni, Surabaya Rp 2.710.000, Gresik Rp 2.707.500, Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000, Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000. Keputusan tersebut langsung disambut gembira dan sulutan kembang api dari buruh. - Lihat Selengkapnya : Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Sementara itu UMP Upah Minimum Provinsi di Jawa Tengah 2015 Meski sempat diwarnai aksi unjuk rasa dan tarik ulur, akhirnya pemerintah provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah pada Kamis (20/11/2014). Dalam konfirmasinya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranomo telah mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. UMK tertinggi adalah kota Semarang sebesar Rp 1,68 juta.
Untuk UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1,1 juta. Dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya Rp 910 ribu pada 2014. Tahun depan, UMK terendah menjadi Rp 1,16 juta. - Lihat Selengkapnya : Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Untuk Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini Baru 14 Daerah di Jabar yang Laporkan Nilai UMK. Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah melaporkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 ke Provinsi Jawa Barat. Sejumlah daerah yang sudah melaporkan itu berada di kawasan Priangan dan timur Jabar. "Kalau untuk kawasan Bandung Raya, Bekasi Raya, Subang, Karawang, Sukabumi, Bogor, Cianjur, Purwakarta itu pasti di akhir-akhir. Tunggu saja, Insya Allah bisa segera diselesaikan," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa (11/11/2014).
Masih terkait UMK, Kota Tasikmalaya mengusulkan menjadi Rp 1.450.000 atau hanya naik sekitar 17 dibanding tahun 2014 yaitu Rp 1.237.000. Usulan kenaikan sudah dilayangkan Wali Kota ke Gubenur Jabar, dan tinggal menunggu pengesahan Gubernur. Namun, berbeda dengan Kota Tasiknalaya, Labupaten Bandung Barat (KBB) menunda usulan UMK-nya. Pemkab setempat bahkan belum menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) bagi kaum buruh. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) KBB, Bawit Umar meminta Pemkab KBB tidak terburu-buru menetapkan besaran UMK. - Lihat Selengkapnya : Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat
#Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan UMK Kabupaten Kota Tahun 2015 Se-Indonesia diupdate setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah terkait. - Lihat pula : Daftar UMP - Upah Minimum Provinsi 2015 Seluruh Indonesia