Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, Jawa Barat, pada 2016 sebesar Rp2.310.000. Besaran itu disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 16 November. "Sudah saya tanda tangani. Keputusannya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015," kata pria yang akrab disapa Emil itu.
Emil mengatakan penetapan UMK berdasarkan pada inflasi dan produk domestik bruto yang berlaku di Bandung. Dengan kata lain, kenaikan UMK Bandung naik sebesar 14,5 persen dari UMK 2015. Emil menegaskan penetapan besaran itu sesuai dengan kesepakatan buruh dan pengusaha. Namun kelompok buruh yang menggelar aksi di Gedung Pemkot Bandung tadi pagi tak terlibat dalam kesepakatan tersebut. "Itulah yang kami sepakati dengan serikat pekerja dan buruh tapi di luar yang tadi (buruh yang demo, red)," tegasnya.
Sementara itu di Jakarta Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 23 Oktober 2015 lalu tentang penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) siap mengikuti aturan tersebut.
Ahok memastikan UMP untuk buruh mulai Januari 2016 naik mencapai Rp 3,1 juta. Angka itu lebih tinggi dari rumusan upah buruh 2016, yaitu UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi+pertumbuhan ekonomi nasional)). Untuk diketahui, selama ini upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun dan masih lajang. Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan tujuannya agar tidak ada ketimpangan antar daerah, meski diketahui inflasi di daerah pun masih ada yang mencapai lebih dari 12% seperti di Belitung sebesar 13,15%.
Meski ada PP tentang pengupahan, namun penentuan besaran UMP tetap dilakukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dewan pengupahan. Sekadar informasi, besaran KHL yang diajukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk 2015 ini mengalami peningkatan 14,2 persen dibanding dengan KHL tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2,53 juta. KHL sangat diperlukan sebab nantinya menjadi acuan dalam penentuan besaran UMP 2016. Untuk saat ini, UMP di DKI Jakarta mencapai Rp 2,7 Juta. Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari tiga unsur yang saling terkait, yaitu dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.