Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977; umur 37 tahun) adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia yang ditangkap membawa barang terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.
Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg barang terlarang, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya barang terlarang dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali, namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya. Bapak kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa barang terlarang pada awal tahun 1970-an.
Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp.100 juta. Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa barang terlarang yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Corby dilahirkan di kota pinggiran Tugun, dekat Gold Coast, di negara bagian Queensland, Australia dari pasangan Michael Corby, penambang batu bara, dan Rosleigh Rose, pemilik toko fish and chips. Keduanya berpisah saat Corby masih bayi. Setelah drop-out dari sekolah menengah atas pada usia 11 tahun, ia mengikuti kursus terapi kecantikan paruh waktu di institut TAFE; ia menyelesaikan dua dari empat modul kursus. Ia kemudian bekerja di toko fish and chips milik keluarga dan di salah satu supermarket Coles. Kakak Corby, Mercedes, menikahi pria Bali dan tinggal di Bali.
Pada pertengahan 1990-an, Corby bertemu seorang pria Jepang, Kimi Tanaka, yang sedang menjalani liburan kerja di Australia dan keduanya pun berkencan. Sepulangnya ke Jepang, Corby sering mengunjungi Tanaka. Mereka menikah bulan Juni 1998 di Omaezaki, Shizuoka, Jepang. Semasa tinggal di Omaezaki, Corby bekerja di sebuah ryokan (penginapan Jepang). Suaminya juga bekerja di industri perhotelan sekaligus menjadi pekerja musiman di perkebunan teh setempat. Keduanya berpisah dan Corby pulang ke Australia bulan Juli 2000. Perceraian mereka dituntaskan tahun 2003. Tanaka menikah kembali dan menjadi seorang ayah. Setelah Oktober 2004, Tanaka putus kontak dengan Corby. Dalam perjalanan ke Australia, Corby transit di Bali seperti yang sudah dilakukannya sebanyak lima kali sejak usia 16 tahun.
Pada tanggal 8 Oktober 2004, Corby, adiknya, dan dua temannya terbang dari Brisbane ke Bali dan transit di Sydney. Ini adalah kunjungan pertamanya ke Bali dalam kurun empat tahun, karena perjalanan sebelumnya hanya transit antara Australia dan Jepang untuk menjenguk kakaknya, Mercedes.
Saat melewati bea cukai di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, Corby ditangkap oleh petugas bea cukai. Ditemukan barang terlarang seberat 4.2 kg (9.3 lb) dalam tas vakum plastik ganda di dalam tas bodyboard-nya yang tidak terkunci. Petugas bea cukai Gusti Nyoman Winata mengatakan bahwa Corby mencoba mencegah Winata untuk membuka kompartemen tas yang berisi barang terlarang tersebut. Corby membantahnya di pengadilan; ia mengatakan bahwa ia membukanya setelah Winata menanyai kepemilikan tas tersebut. Corby mengaku bahwa ia dan petugas bea cukai kesulitan memahami satu sama lain. Tidak ada rekaman CCTV yang didapat atau disimpan.
Empat tas milik Corby dan teman-temannya tidak ditimbang secara terpisah di Bandar Udara Brisbane, sehingga diambil angka berat total sebesar 65 kg. Kepolisian Bali dan bea cukai tidak mencatat bobot tas-tas tersebut, meski sudah diminta oleh Corby. Corby menyatakan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan barang terlarang tersebut sampai tas bodyboard-nya dibuka oleh petugas bea cukai.