Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan barang terlarang seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia
Kesembilan orang tersebut adalah :
Andrew Chan - disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini
Myuran Sukumaran
Si Yi Chen
Michael Czugaj
Renae Lawrence
Tach Duc Thanh Nguyen
Matthew Norman
Scott Rush
Martin Stephens
Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa barang terlarang yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan barang terlarang.
Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan barang terlarang sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.
Orang tua Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk mengabari Polri daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.
Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.
Pada 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, sementara hukuman seumur hidup Stephens tetap bertahan.
Pada 6 September 2006, diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Hukuman Czugac berubah menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.
Pada 13 Januari 2011, diketahui bahwa Mahkamah Agung menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.