Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menyelesaikan polemik penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Jika SE tersebut benar-benar diterapkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur bisa menerimanya. SE Gubernur tersebut merumuskan tentang penetapan UMK 2015 yakni dari nilai UMK tahun ini ditambah dengan inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Pengusaha pingin setiap tahun tidak ricuh seperti ini. Kalau formula ini (SE Gubernur Jatim), saya pikir nggak ada masalah," kata Dewan Pengupahan Jawa Timur dari Apindo Jatim Jhonson Simanjutak, Senin (17/11/2014). Ia mengaku, pengusaha tidak mampu membayar UMK dengan kenaikan 30-40 persen. Mereka hanya mampu menaikan maksimal diangka 11 persen.
Jika kenaikan itu mencapai angka 30-40 persen, akan dapat membuat investor mengalihkan usaha padat karyanya itu ka daerah yang bukan kawasan industri yang nilai UMK-nya lebih rendah dari daerah kawasan industri. "Ya biasa saja keluar dari daerah situ," kata Jhonson yang enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang siap keluar dari daerah kawasan industri.
Apindo berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat benar-benar menjalankan SE Gubernur Jatim tersebut. "Kita nggak mungkin melawan itu (SE Gubernur Jatim). Kami berharap gubernur komit dengan SE yang sudah dikeluarkannya," jelasnya.
#Berikut Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur : Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Dari beragam usulan nilai UMK Jatim 2015 yang masuk ke gubernur, paling tinggi adalah usulan dari Kabupaten Gresik yang mencapai Rp 2.727.000 dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.195.000, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.710.000 dari Rp 2.190.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dari Rp 2.190.000, kemudian Kabupaten Mojokerto Rp 2.697.000 dari UMK sebelumnya Rp2.050.000.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menolak tawar menawar nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Para pengusaha Jawa Timur memastikan, maksimal kenaikan UMK 2015 adalah sebesar 11 persen dari UMK 2014. Kenaikan itu, kata Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Jhonson Simanjuntak, dihitung berdasarkan rumusan inflasi dan prediksi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur 2015.
"Angka prediksi inflasi RAPBN 4,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Jatim 7 persen. Ketemunya angka 11 persen, saya rasa itu sudah lebih dari cukup," katanya, Senin (17/11/2014). Kenaikan nilai UMK tersebut, menurut Jhonson, dirasa cukup ideal bagi pengusaha untuk menunjang iklim usaha dan investasi di Jawa Timur. "Jika gubernur menetapkan di atas angka tersebut, saya khawatir akan ada relokasi usaha besar-besaran dari Jawa Timur ke daerah lain," terangnya.
Yang jelas, kata Jhonson, Apindo berharap, proses penetapan UMK berjalan sesuai aturan yang ada dan disepakati oleh tiga pihak, yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di beberapa daerah industri, besaran UMK justru hanya disetujui oleh pekerja dan pemerintah. "Jika tidak, maka bukan tidak mungkin kami mengikuti Apindo pusat yang akan keluar dari dewan pengupahan," tegasnya.
#Berikut Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur : Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur