Daftar Upah Minimun Kabupaten/Kota Jawa Tengah Tahun 2015. Meski sempat diwarnai aksi unjuk rasa dan tarik ulur, akhirnya pemerintah provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah pada Kamis (20/11/2014).
Dalam konfirmasinya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranomo telah mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. UMK tertinggi adalah kota Semarang sebesar Rp 1,68 juta.
#Berikut Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah : Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Pengumuman UMK ini disampaikan Ganjar Pranowo dengan menggunakan bahasa Jawa halus di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Hal ini disebabkan karena sesuai dengan Pergub, setiap hari Kamis diwajibkan menggunakan bahasa Jawa saat berkomunikasi. “UMK paling inggil inggih punika Kitha Semarang, Rp 1,68 juta (UMK tertinggi ada di kota Semarang sebesar Rp 1.685.000)” ungkap Ganjar Pranowo.
Untuk UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1,1 juta. Dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya Rp 910 ribu pada 2014. Tahun depan, UMK terendah menjadi Rp 1,16 juta. “Rata-rata UMK mindhak Rp 157.929 lajeng indhak-indhakan UMK 2015 saking 2014 saged dumugi 14,96% (rata-rata UMK naik Rp 157.929. Kemudian kenaikan UMK 2015 sebesar 14,96% dari tahun 2014)” tambah Ganjar Pranowo.
Lebih lanjut ia menyebutkan ada 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL termasuk Cilacap yang dibagi menjadi wilayah Kota, Wilayah Timur, dan Wilayah Barat. “UMK menika sampun migatosaken indhak-indhakan BBM (UMK ini sudah memperhatikan kenaikan harga BBM” tegasnya.
#Berikut Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah : Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah