
Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Terhadap tiga pasangan tersebut, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pembatalan untuk Ujang dan Jawawi lantaran dugaan pemalsuan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). KPU pusat pun sepakat untuk mengeliminasi pencalonan Ujang dan wakilnya. Tak terima, Ujang dan Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat dengan tuntutan agar pencalonannya sah. Putusan sela dalam sidang menangguhkan Surat KPU Pusat dan mengizinkan pasangan Ujang dan Jawawi untuk mengikuti pesta demokrasi ini pada 9 Desember mendatang. Kini, para pihak tengah menunggu hasil akhir dari PTUN tersebut.
Di satu sisi, permasalahan surat suara mencuat lantaran KPU Daerah telah mendistribusikan surat suara untuk dua pasangan calon saja, selain Ujang dan Jawawi. Praktis, nama kedua kader partai yang diusung PPP ini pun dianggap tak mengikuti Pilkada. Padahal, PTUN belum membacakan vonis akhir dari gugatan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Bidang Hukum NasDem Taufik Basari mengkritik keteledoran KPU. "Terkait Kalteng, saat ini sudah ada putusan sela dari PTTUN yang menangguhkan putusan KPU. Namun, demikian kami mendengar bahwa surat suara dua paslon masih beredar," kata Taufik dalam rapat.
Menurutnya, KPU perlu menghentikan distribusi surat suara di Kalimantan Tengah untuk menghindari konflik. "Kami juga mohon dijelaskan skenarionya jika putusan PTUN, mengakomodasi tiga paslon, apakah KPU menunda beberapa hari atau bagaimana?" kata Taufik. Hal senada diucapkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang meminta KPU bertindak tegas. Tak dapat dipungkiri, ketegangan mencuat atas munculnya dua nama dalam surat suara yang didistribusikan. Hasto juga mengatakan kesiapan PDIP apabila KPU menunda Pilkada di Kalimantan Tengah.