
PUPNS ini sendiri nantinya akan diakukan dalam bentuk elektronik melalui sebuah aplikasi yang memang telah disediakan dari BKN. Dalam aplikasi tersebut akan muncul berbagai database penting seperti nomor ijasah, daftar riawayat hidup, penghargaan dan lain-lainnya. Teknis PUPNS ini sendiri nantinya akan diupload oleh masing-masing PNS, yang kemudian nantinya akan dilakukan proses validasi oleh pihak BKN di daerah. Dan tentunya jika terdapat suatu pelanggaran akan dilakukan proses hukuman sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melakukan PUPNS ini yaitu :
1. Melakukan log ini terlebih dahulu ke alamat https://pupns.bkn.go.id selanjutnya tekan tombol daftar.
2. Selanjutnya masukkkan NIP kemudian tekan tombol Cari. Setelah ketemu masukkan email anda yang masih aktif pada kolom sisian “ email” dan pilih “lanjut”
3. Selanjutnya masukkan “pasword” yang akan digunakan untuk login pada aplikasi PUPNS ini dan jangan lupa untuk menginput kembali dibawahnya dengan kode pasword yang sama seperti sebelumnya.
4. Dan bila registrasi pendaftaran yang anda lakukan berhasil, maka akan muncul sebuah halaman baru “ registrasi sukses”.
Dan langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan menekan tombol “ cetak”.
Namun tentunya yang harus diingat pastikan semua isi data-data yang anda masukkan telah benar. Sehingga sebelum anda mencetaknya jangan lupa untuk kembali mengoreksinya terlebih dahulu. dan setelah melakukan proses registrasi ini, maka para PNS dapat memantau keseluruhan proses data melalui sistem e-PUPNS